Salam perawat, ................
Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011 bahwa bagi tenaga kesehatan (perawat), yang akan
melakukan perpanjangan STR (surat tanda regristasi) dan hasil RAKOR Bidang I PPNI Provinsi Jawa Tengah, menyepakati bahwa; perawat yang melakukan praktik mandiri di wajibkan mempunyai SIPP (surat ijin praktek perawat) dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat, dan wajib membuka plank praktek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Adapun ketentuan / contoh plank praktek yang disepakati bersama oleh PPNI seluruh Jawa Tengah seperti contoh dibawah ini :
Ketentuan & Ukuran Plank Praktek :
- Panjang : 80 cm
- Lebar : 60 cm
- Warna dasar / Background putih
- Warna tulisan hitam
- Logo PPNI pada bagian pojok kiri - atas
Semoga informasi ini dapat diperhatikan, terima kasih