Sabtu, 31 Oktober 2009

PPNI Kab. Semarang: PENDAFTARAN CPNS KABUPATEN SEMARANG 2009

PPNI Kab. Semarang: PENDAFTARAN CPNS KABUPATEN SEMARANG 2009 Read More...

PENDAFTARAN CPNS KABUPATEN SEMARANG 2009

PENGUMUMAN
Nomor : 810/04981

Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Semarang
Formasi Tahun 2009


1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan
PP 11 Tahun 2002.

7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 289.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10
Juli 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009

8. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2842/M.PAN/9/2009 tanggal 9
September 2009 tentang Perubahan Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah
Tahun 2009.

9. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30A/V.169-2/99 tanggal 28
Agustus 2009 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun Anggaran 2009.

11. Keputusan Bupati Semarang Nomor 871/24/Peg./2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Untuk Pelamar Umum.


Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari

2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK. I) ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.


Untuk persyaratan umum pada nomor 4 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNSD
dalam pemberkasan penetapan NIP.


II JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

A.1 Tenaga Kependidikan : 242 formasi A.2 Tenaga Kesehatan : 93 formasi A.3 Tenaga Teknis : 100 formasi

Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

III TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.

1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari
2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;

2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing- masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Semarang melalui Pos.

3. Waktu Pendaftaran tanggal 30 Oktober 2009 sampai dengan 9 Nopember 2009 per Cap POS pada Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir, khususnya yang diposkan di kantor pos wilayah Jawa Tengah. Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.

4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Semarang
(sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV) dengan melampirkan :

a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) dengan IPK Minimal 2,75 yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar, foto copy transkip akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV/Sertifikat profesi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi pelamar yang mendaftar formasi yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III

b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun
2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002 dan ketentuan pelaksanaannya, yaitu bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun per
1 Januari 2010 telah bekerja pada pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 12 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2009, dibuktikan dengan:
- FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala
Instansi;
- Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi/badan hukum bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan.

c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan harus dilegalisasi oleh Kepala Desa/ Kepala kelurahan atau Camat setempat (tidak boleh atas nama).

d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat)
lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.

e. Foto Copy sertifikat kecakapan komputer kriteria minimal MS. Office dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan (khusus pelamar formasi Tenaga Teknis Strategis, kecuali formasi Pranata Komputer)

f. Foto Copy sertifikat TOEFL Bahasa Inggris nilai minimal 400 dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan (khusus pelamar formasi Tenaga Teknis Strategis)

g. Foto copy Surat Tanda Register (STR) bagi formasi Dokter Umum dan Dokter Gigi dilegalisir oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat.

h. Formulir data pelamar yang telah dilengkapi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V (dapat diketik maupun ditulis tangan).

i. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x
24,5 cm, ditujukan kepada Bupati Semarang PO BOX 50500 UNGARAN pada pojok
kiri atas ditulis jenis formasi, nama jabatan dan kode formasi yang dilamar sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada Kantor/Badan/Dinas/Kecamatan di Kabupaten Semarang, dan dikirim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos
(Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II). Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf i wajib disertai amplop kabinet ukuran 23 x 11

cm , termasuk biaya pengiriman sesuai ketentuan PT. Pos Indonesia dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman pemberitahuan tidak memenuhi syarat/TMS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II , dan Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap- lengkapnya, sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- No. KTP;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

5. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi yang bersangkutan.

6. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi.

7. Bagi peserta yang sampai dengan H-1 pelaksanaan ujian tertulis belum mendapat surat pemberitahuan dapat menghubungi Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Semarang untuk konfirmasi, dengan alamat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran Telepon (024) 6921127.

8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

PELAKSANAAN UJIAN :

  1. Ujian tertulis (Tes Kompetensi Dasar dan Tes Bahasa Inggris) dilaksanakan serentak se Jawa  Tengah  pada  Hari  Minggu  tanggal  6  Desember  2009  dengan  jadual  di Kabupaten Semarang
  2. Wawancara dilaksanakan tanggal 19 dan 20 Desember 2009.

Wawancara diperuntukan bagi pelamar yang lulus ujian tertulis.


PENGUMUMAN HASIL UJIAN

1.   Pengumuman  hasil  ujian  tertulis  didasarkan  pada  nilai  ujian  tertulis  sesuai  urutan rangking  tertinggi  per  jenis  formasi  dan  kualifikasi  pendidikan,  sebagaimana  alokasi formasi  CPNSD  Tahun  2009.  Pengumuman  hasil  ujian  dimaksud  akan  disebarluaskan melalui papan pengumuman di Kantor/Badan/Dinas/Kecamatan di Kabupaten Semarang dan internet (www.semarangkab.go.id) pada tanggal 15 Desember 2009.
2.  Bagi peserta seleksi yang lulus ujian tertulis dilanjutkan dengan ujian wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 19 dan 20 Desember 2009.
3.  Apabila dalam ujian wawancara ada yang tidak lulus maka akan dilakukan pengumuman hasil  ujian  tertulis  kedua  dimana  peserta  yang  dinyatakan  lulus  adalah  peserta  ujian tertulis lainnya sesuai urutan peringkat nilai tertinggi berikutnya per jenis formasi.
4.   Pengumuman hasil ujian tertulis kedua akan disebarluaskan melalui papan pengumuman
di     Kantor/Badan/Dinas/Kecamatan      di     Kabupaten     Semarang     dan     internet (www.semarangkab.go.id)  pada  tanggal  20  Desember  2009,  dilanjutkan  dengan  ujian wawancara yang akan dilaksanakan tanggal 21 Desember 2009.
5.   Peserta yang lulus ujian wawancara akan diumumkan melalui papan pengumuman   di Kantor/Badan/Dinas/Kecamatan       di       Kabupaten       Semarang       dan      internet (www.semarangkab.go.id)  pada  tanggal  23  Desember  2009  dan  selanjutnya  untuk mengikuti pemberkasan CPNSD Tahun 2009.
 

Untuk Informasi & Pengumuman CPNS Kab. Semarang 2009 yang lebih lengkap silahkan Klik Download dibawah ini






Read More...

Senin, 26 Oktober 2009

“Tantangan, Harapan dan Solusi Pengembangan Keperawatan di Indonesia dalam Peta Persaingan Global” - Bersama Prof. Achir Yani S. Hamid, DNSc.










Tantangan, Harapan dan Solusi Pengembangan Keperawatan di Indonesia merupakan permasalahan keperawatan yang sangat kompleks dan sistematis, fenomena ini merupakan realita dan tantangan keperawatan yang sekarang perlu adanya solusi dalam menyikapi perjalanan perkembangan keperawatan jangka panjang di Indonesia. “Tantangan, Harapan dan Solusi Pengembangan Keperawatan di Indonesia dalam Peta Persaingan Global” ini merupakan tema dalam kuliah umum yang diberikan oleh Prof. Achir Yani S. Hamid, DNSc. (Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dan juga dihadiri oleh Suharsi, SKM., M.Kes. (Ketua Umum PPNI Provinsi Jawa Tengah). Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa 20 Oktober 2009 atas kerjasama STIKES – AKPER Ngudi Waluyo dengan PPNI Provinsi Jawa Tengah.
Pada kuliah umum tersebut Prof. Achir Yani DNSc. menjelaskan bahwa, upaya peningkatan / pengembangan keperawatan di Indonesia dalam persaingan global didasarkan pada 3 tujuan; tantangan, harapan dan solusi. Hal paling mendasar ini tidak dapat terlepas dari peran serta pendidikan – pelayanan – riset dan profesi keperawatan yang harus seiring dalam pelaksanaannya.




Tantangan utama yang dihadapi keperawatan Indonesia :
1. Tantangan pelayanan / praktik; mutu asuhan rendah, kondisi kerja buruk, ketidaksetaraan dan keadilan gender, waktu kerja panjang dan beban kerja berat vs gaji rendah, migrasi dan angka retensi perawat rendah.
2. Tantangan SDM Perawat; motivasi rendah, kepuasan kerja rendah, ketidaksesuaian utilisasi jenis dan jenjang, kekurangan perawat dalam jumlah dan kualifikasi di tempat kerja, tidak tertatanya sistem jenjang karir professional & penghargaan, citra keperawatan rendah.
3. Tantangan Pendidikan; tidak berdasarkan kompetensi, kurang koordinasi antara pendidikan & pelayanan, kurang skill mix, kapasitas dan metode pengajaran yang tidak memadai, kurang fasilitas sumber pembelajaran, sistem pengendalian kualitas pendidikan kurang tertata, kurang kaderisasi mahasiswa sebagai perawat pemimpin sedini mungkin.
4. Tantangan Kebijakan & Regulasi; pemberdayaan perawat, mutu asuhan dan pelayanan publik yang aman, sistem registrasi, lisensi, sertifikasi perawat dan akreditasi institusi pendidikan, pengakuan perawat Indonesia oleh negara lain, filterasi perawat asing bekerja di Indonesia, otonomi profesi (self governance).
5. Tantangan Globalisasi; kekurangan perawat dan migrasi, kompetensi standar global dan budaya, keragaman & SDM, manajemen keragaman, kesetaraan/keadilan social.
Beberapa tantangan tersebut diatas merupakan penyebab yang dapat menimbulkan tidak sesuainya sebaran kebutuhan perawat di pasar global / Internasional, sehingga dimungkinkan akan munculnya konsekuensi yang harus diterima oleh pengguna jasa perawat, menurut (ICN, 2007); Distribusi perawat di manca negara tidak seimbang, Rekrutmen tidak etis dan menindas (abuse) perawat, Kehilangan sumber daya di negara asal, Kehilangan pengakuan dan martabat perawat karena masalah regulatori - legislatif dan akulturasi.

Harapan utama keperawatan di Indonesia :
1. Harapan Pelayanan/Praktik; Reformasi sistem pelayanan kesehatan secara global yang mengedepankan kepentingan masyarakat terpinggirkan dan rawan menuju MDG 2015, Pelayanan keperawatan berkualitas dalam lingkungan kerja positif yang mengkontribusi optimal dalam sistem pelayanan kesehatan.
2. Harapan SDM Perawat; memadai dalam jumlah dan kualifikasi yang didayagunakan secara rasional dalam tim kesehatan pada tempat dan waktu yang tepat dengan sistem jenjang karir professional dan penghargaan yang tertata.
3. Harapan Pendidikan; Sistem pendidikan keperawatan yang memenuhi standar yang berorientasi pada kompetensi nasional dan global dan sesuai ketentuan regulasi/akreditasi, Menghasilkan berbagai jenis tenaga perawat dengan berbagai jenjang kompetensi dan bidang kekhususan / spesialisasi keperawatan, Menyiapkan perawat menguasai ilmu keperawatan (scientific nursing) sebagai landasan praktik ilmiah keperawatan (scientific nursing practice).
4. Harapan Kebijakan & Regulasi; Tertatanya sistem pelayanan - pendidikan dan praktik profesi yang bermutu, Undang - Undang Keperawatan yang memfungsikan Konsil Keperawatan Indonesia, diakui secara global dalam pengaturan sistem registrasi, lisensi, sertifikasi perawat dan akreditasi pendidikan untuk menjamin perlindungan masyarakat, Kebijakan yang memberdayakan perawat & keperawatan, mengkontribusi maksimal dalam sistem pelayanan kesehatan, Memposisikan OP PPNI sebagai focal point untuk kesatuan suara; kesejahteraan; jenjang karir; PBP; citra keperawatan; representasi Komunitas Keperawatan di forum nasional dan internasional dalam sistem manajemen dan kepemimpinan yang mantap, Menghasilkan karya ilmiah untuk pengembangan keilmuan dan pengabdian masyarakat.
5. Harapan Globalisasi; Profil Perawat Indonesia yang kompeten dengan standar global, Citra Sosial; pendidikan/ekonomi, Lingkungan dan perilaku sehat, Angka Kematian Bayi, Akses terhadap pelayanan kesehatan, Umur Harapan Hidup.

Solusi Yang Diharapkan ke Depan :

  1. Solusi Pelayanan Keperawatan; Menata lingkungan kerja yang positif dan sistem rekrutmen dan retensi perawat yang rasional, Merekonstruksi lingkungan praktik dan menata model praktik keperawatan professional yang positif; bebas dari tindak kekerasan dan terlindungi dari risiko kerja, Mengintegrasikan model praktik keperawatan mandiri sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan untuk meningkatkan asksibelitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan keperawatan yang komprehensif dan berkesinambungan (continuity of care), Memberikan kewenangan untuk mengelola secara penuh pelayanan dan asuhan keperawatan termasuk sumber daya, Membangun komunitas perawat professional dalam sistem manajemen keperawatan yang professional, Memfasilitasi praktik berdasarkan evidence dengan menggalakkan riset dan pemanfaatannya, Meningkatkan hubungan intra dan inter-profesi dalam iklim kerja tim yang sehat dan setara, Mengimplementasikan sistem jenjang karir professional dan memfasilitasi PBP bagi perawat, Mendukung jejaring dan kerjasama efektif untuk meningkatkan pelayanan, Menetapkan kebijakan RS sebagai lahan praktik mahasiswa keperawatan.




  2. Solusi SDM Perawat; Menetapkan kesesuaian tanggung jawab; kompetensi, pengalaman kerja dan kompensasi penghargaan untuk tiap jenjang dan kategori (AMK, ners, ners spesialis dan ners konsultan), Memberikan peluang bagi perawat untuk berkembang menggunakan sistem jenjang karir professional & PBP, Melakukan rekrutmen dan program retensi berdasarkan staffing level yang rasional dalam jumlah dan kualifikasi, Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, Mendukung penataan SDM yang peka dengan kesetaraan dan keadilan gender, Menjadi role model dan mentor professional bagi mahasiswa dan perawat muda, Memfasilitasi perawat untuk berorganisasi dalam Organisasi Profesi dan meningkatkan citra keperawatan menggunakan berbagai media dan forum.
    Perlunya Kompetensi Pada SDM Perawat
    Tiga Ranah Kompetensi Perawat Generalis:
    1. Praktik profesional, etis, legal dan peka budaya (4 unit kompetensi: 21 elemen kompetensi)
    2. Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan (11 unit kompetensi:129 elemen kompetensi )
    c. Pengembangan professional (3 unit Kompetensi: 14 elemen kompetensi)



  3. Solusi Pendidikan; Manajemen perubahan jangka panjang dan pendek yang terkelola baik, termasuk mengubah budaya organisasi dan staf pendidikan, Menyiapkan perawat yang tanggap terhadap tuntutan masyarakat dan profesi keperawatan; perkembangan IPTEK & globalisasi, Menata pendidikan profesi berbasis kompetensi dan skill mix melalui program pendidikan akademik dan profesi (UU No.20/2003: Sisdiknas) dan sistem akreditasi sesuai standar pendidikan dan kompetensi nasional dan global, Menerapkan kurikulum berbasis kompetensi (inti: interpersonal, klinik dan komunitas, manajemen, legal & etika, edukasi dan riset), Mengkawal pengembangan sistem dikti keperawatan dalam sistem dikti nasional sejalan dengan pendidikan tinggi profesi kesehatan lain, Memastikan bahwa pengelolaan organisasi/ institusi dan keilmuan dilakukan oleh yang menguasai substansi keilmuan untuk membangun komunitas perawat professional dan ilmuan pengembang disiplin ilmu keperawatan, Memfasilitasi sistem dikti keperawatan menghasilkan pengembangan body of knowledge dan temuan ilmiah, Bekerjasama optimal antara Institusi Pendidikan dan Pelayanan dalam koordinasi yang kondusif.




  4. Solusi Kebijakan/Regulasi; Menerbitkan Undang Undang Keperawatan yang Mengatur tentang Fungsi Konsil Keperawatan dan Perangkatnya (standar profesi, komite, dll) dalam Melindungi Masyarakat dan Komunitas Keperawatan, Menetapkan kejelasan kedudukan peran pelayanan/asuhan keperawatan dalam pelayanan kesehatan di RS & Komunitas bagi masyarakat, Kebijakan Pemerintah yang mengatur utilisasi dan mengoptimalkan kontribusi keperawatan dalam sistem kesehatan, Menata Sistem Jenjang Karir Professional Perawat menjadi kebijakan nasional dan diimplementasikan dalam tatanan pelayanan kesehatan dengan lingkungan kerja yang positif dan staffing level yang rasional.








  5. Solusi Globalisasi; Catatan ICN (2008) “Tidak ada satupun tindakan yang akan dapat menyelesaikan krisis keperawatan, karena masalah keperawatan amat kompleks dan solusi harus multi dimensi dan komprehensif”, Globalisasi mempengaruhi tiap sistem, oleh karena itu perlu reformasi sistem pelayanan kesehatan secara global, Berkolaborasi untuk berbagi visi, membangun jejaring transnasional; membina hubungan professional yang sinergi; menyusun kebijakan dan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan Perawat; Negara asal dan Negara yang dituju, Bekerjasama dalam mengumpulkan data, mengkordinasikan sumber untuk solusi optimal dan menguatkan serta memberdayakan infrastruktur yang sudah untuk mengefektifkan pengelolaan migrasi, Memerlukan upaya inter-professional untuk meningkatkan pelayanan kesehatan global, Praktisi kesehatan perlu menyiapkan diri, proaktif dan berkolaborasi.
    ICN memprioritaskan 5 area intervensi untuk mengatasi krisis global tenaga perawat:
    a. Kebijakan anggaran sektor kesehatan dan ekonomi makro
    b. Kebijakan dan perencanaan SDM, termasuk regulasi
    c. Lingkungan praktik yang positif dan kinerja organisasi
    d. Rekrutmen dan retensi dalam mengatasi maldistribusi nasional dan migrasi perawat ke LN
    e. Kepemimpinan Keperawatan




Peran Organisasi Profesi PPNI :
1. Menetapkan Position Statement PPNI tentang berbagai permasalahan kesehatan dan keperawatan dalam perspektif profesi.
2. Mengintegrasikan Position statement dalam buku putih II tentang profesi Keperawatan
3. Mensosialisasikan kepada focal point dan komunitas keperawatan
4. Mengusulkan dan mengkawal Position Statement dan Buku Putih II terintegrasi dalam kebijakan pemerintah serta Peraturan dan Perundang Undangan terkait dengan praktik keperawatan
5. Menetapkan sistem jenjang karir professional (sudah dikonvensikan secara nasional)
6. Mendorong pengakuan terhadap struktur pengembangan karir (termasuk jenjang klinik) melalui Pemerintah
7. Mengkawal sistem pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi
8. Mengkawal standar praktik profesi (Standar Praktik, Standar Kinerja Professional, Standar Kompetensi, Standar Pendidikan dan Kode Etik perawat disyahkan oleh Pemerintah) yang sudah diserahkan ke Depkes
9. Menetapkan standar PBP/CPD pengembangan karir bagi perawat
10. Memastikan PBP/CPD cukup fleksibel untuk mobilitas karir dan akses untuk peluang kewirausahaan dan/atau praktik mandiri
11. Mengkawal Komite Nasional Uji Kompetensi Perawat (KNUKP) berfungsi sampai terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia berdasarkan UU Praktik Keperawatan, bekerjasama dengan Pemerintah
12. Menata praktik mandiri perawat (perorangan dan berkelompok) yang sedang diujicobakan di beberapa daerah
13. Mendukung peran keperawatan dan menguatkan kapasitas riset keperawatan
14. Membangun media strategi untuk meningkatkan citra keperawatan
15. Membangun kerjasama lintas sektor, lintas profesi, pemerintah, dan masyarakat, LSM dan stakeholders terkait dengan pelayanan kesehatan/keperawatan yang berkualitas, merata dan terjangkau dan sensitif gender.
16. Mendorong diterbitkannya UU Keperawatan yang telah dialihkan menjadi inisiatif DPR dan dalam program prioritas BALEG 2009

Bagi Pembaca Yang Ingin Mempunyai Artikel Diatas Silahkan Klik Download Dibawah :
DOWNLOAD

Read More...