Rabu, 10 Oktober 2012

PEMASANGAN PLANK PRAKTEK PERAWAT & CONTOHNYA

Salam perawat, ................
Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011 bahwa  bagi tenaga kesehatan (perawat), yang akan melakukan perpanjangan STR (surat tanda regristasi) dan hasil RAKOR Bidang I PPNI Provinsi Jawa Tengah, menyepakati bahwa; perawat yang melakukan praktik mandiri di wajibkan mempunyai SIPP (surat ijin praktek perawat) dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat, dan wajib membuka plank praktek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Adapun ketentuan / contoh plank praktek yang disepakati bersama oleh PPNI seluruh Jawa Tengah seperti contoh dibawah ini :


Ketentuan & Ukuran Plank Praktek :
  1. Panjang : 80 cm
  2. Lebar : 60 cm
  3. Warna dasar / Background putih
  4. Warna tulisan hitam
  5. Logo PPNI pada bagian pojok kiri - atas 

Semoga informasi ini dapat diperhatikan, terima kasih

Read More...

PERMENKES 1796 TENTANG REGISTRASI & PRAKTIK NAKES

Read More...

PERMENKES 148 PRAKTIK KEPERAWATAN

Read More...

RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN




Silahkan Baca / download
Read More...